714 CPNS Kemendikti 2024 yang Mundur: Bisakah Hindari Sanksi?
Bahmaamu.com – Tribuners, berita terkini mengejutkan publik tentang 714 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Kemdiktiapelitiiptek) untuk tahun 2024 yang telah memilih untuk mengundurkan diri secara resmi.
Tentu saja, masyarakat menjadi curiga, apa sebabnya 714 CPNS 2024 Kementerian Pendidikan Sains dan Teknologi itu membatalkan keputusannya.
Terakhir, penyebab pengunduran diri dari 714 CPNS 2024 Kemendikti saintek ini telah diungkap dan berkaitan dengan masalah penempatan tempat kerja mereka.
Mengacu pada pernyataan Rini Widyantini yang merupakan Menpan-RB, dia menyampaikan bahwa saat mendaftar menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), seseorang seharusnya sudah bersiap-siap untuk ditugaskan ke berbagai daerah.
Di samping itu, beberapa CPNS dari KemendiktiSains dan Teknologi juga dikenali sebagai peserta yang "dihitung telah mengundurkan diri".
Penyebabnya ialah, mereka tak berhasil mengisi formulir Curriculum Vitae (CV) hingga kebatasan waktu yang sudah diputuskan.
Sekretaris Jenderal dari Kementerian Pendidikan Sains dan Teknologi, Togar Mangihut Simatupang, mengatakan bahwa kira-kira 714 calon pegawai negeri sipil yang berstatus sebagai dosen di Kementerian tersebut pada tahun 2024 memilih untuk mundur.
Terdapat 653 orang peserta yang memilih untuk mundur serta 61 peserta lainnya yang dinyatakan telah menarik diri lantaran tidak melengkapi riwayat hidup mereka.
Dia memverifikasi bahwa 653 calon peserta telah mencabut keikutsertaan mereka setelah resmi ditetapkan sebagai CPNS dosen di Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Teknologi.
Apakah Pegawai CPNS Yang Menyatakan Pengunduran Diri Akan Mendapatkan Sanksi?
Hai Tribuners, pastinya kalian juga ingin tahu kan apakah ada sanksi untuk CPNS yang mundur setelah lulus dalam proses seleksi?
Ternyata hasilnya adalah tidak ada sanksi dari BKN.
Menurut Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan menegaskan bahwa peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang membatalkan keikutsertaannya setelah dinyatakan lulus pada Seleksi Kompetensi Berbasis Tes (SKB) tidak akan menerima hukuman apapun.
Akan tetapi, hukuman akan dikenakan terhadap calon yang melewati babak final pemeriksaan CPNS dan sudah memperoleh nomor induk pegawai (NIP).
Ini berarti bahwa CPNS dosen di KemendiktiSaintek yang menyatakan pengunduran diri sebelum penetapan NIP tidak akan menerima hukuman apapun.
Peserta seleksi CPNS yang telah menerima NIP kemudian memilih untuk keluar dapat dihukum dengan larangan ikut dalam proses perekrutan pegawai ASN selama dua tahun anggaran kedepan. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)
Periksa berita terbaru dari Bahmaamu.com lainnya di sini: Google News
Post a Comment for "714 CPNS Kemendikti 2024 yang Mundur: Bisakah Hindari Sanksi?"