Lokasi Resmi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang, Depok, dan Bekasi 16 April 2025

Bahmaamu.com Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyelenggarakan kembali pelayanan Samsat Keliling dengan tujuan membantu warga di wilayah Tangerang, Depok, dan Bekasi lebih mudah dalam menyelesaikan pembayaran pajak tahunan kendaraannya.
Jasa ini sedang aktif di beberapa area penting sejak pagi hingga malam pada hari Ini, Rabu (16/4/2025), meskipun jam kerjanya berbeda-beda untuk setiap tempat.
Samsat Keliling pun bisa digunakan untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi denda pajak yang saat ini tengah berjalan di Tangerang, Depok, dan Bekasi sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.
Kebijakan penghapusan sanksi denda pajak ini mengizinkan masyarakat untuk mendapat pembebasan atas denda pajak Kendaraan Bermotor mulai tahun 2024 serta periode-periode yang telah lalu.
Tempat dan Rencana Waktu Samsat Bergerak pada 16 April 2025
Menurut data yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya, berikut merupakan rincian tempat pelayanan Samsat Keliling untuk hari ini di area Tangerang, Depok, serta Bekasi bersamaan dengan jadwal kerjanya:
- Tangerang:
- Samsat Kota Tangerang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
- Perum Banjar Cipondoh (Ciledug) jam operasionalnya adalah dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
- Metland Cyber Puri (Ciledug): 09.00–14.00 WIB
- Samsat Serpong: 08.00–14.00 WIB
- ITC BSD (Serpong): Pukul 16.00 hingga 19.00 WIB
- Kelurahan Pondok Betung (Ciputat) beroperasi dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
- Pasar Modern Intermoda Cisauk (Kelapa Dua): Jam operasional dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB
- Hal G Town House Kelapa Dua, Gading Serpong (Tangerang): 08.00–14.00 WIB
- Bekasi:
- Samsat Kota Bekasi beroperasional dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
- Samsat Kabupaten Bekasi beroperasional dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
- Depok:
- Samsat Depok: 08.00–14.00 WIB
- Samsat Cinere: 08.00–14.00 WIB
Ketentuan Penggunaan Jasa Servis Ini
Para warga yang berniat memanfaatkan pelayanan dari Samsat Bergerak harus membawa dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk asli milik pemilik Kendaraan bersama dengan salinan fotonya
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
Harus diingat bahwa Samsat Bergerak hanya menangani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan saja.
Bagi mereka yang ingin melakukan pembayaran untuk jangka waktu lima tahun atau menukar plat nomor, penduduk masih perlu mengunjungi secara pribadi kantor Samsat utama di mana kendaraannya tercatat.
Post a Comment for "Lokasi Resmi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang, Depok, dan Bekasi 16 April 2025"