Pemprov DKI Bertindak Tegas pada Truk dan Bis yang Abaikan Uji Emisi

JAKARTA, Bahmaamu.com– Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta telah menerapkan kebijakan yang kuat untuk membantu dalam menangani polusi udara di kawasan tersebut.
Pemilik alat transportasi besar seperti ini harusrawidصند heavy duty vehicles Seperti halnya truk dan bis yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi di Jakarta dapat berujung pada sanksi keras, yakni penjara hingga enam bulan atau denda tertinggi sebesar Rp 50 juta.
Ancaman tersebut dijabarkan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 yang berjudul Pengendalian Pencemaran Udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyebut bahwa tindakan keras ini adalah bagian dari upaya penerapan hukum bagi para pemilik kendaraan besar, terutama truk dan bus yang menggunakan bahan bakar solar serta tidak sesuai dengan standar kadar emisi knalpot.
Dia menjelaskan bahwa pemilik kendaraan berat seperti truk dan bis yang tidak mematuhi kewajiban pengujian emisi di Jakarta dan tertangkap dalam operasi gabungan penegakan tata cara pelaku pelanggaran uji emisi dapat menghadapi sanksi keras yakni hukuman penjara serta denda.
"Pelanggarannya masuk ke dalam kategori TindakanPidana Kurang Berat (TPKB)," jelas Asep melalui pernyataan tertulis pada hari Selasa, 15 April.
Dia menyebutkan bahwa operasi bersama ini akan digelar di area DKI Jakarta dimulai dari tanggal 15 April 2025 dan mencakup partisipasi banyak pihak yang terlibat.
Antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, serta Polda Metro Jaya. Lebih dari 40 personel gabungan secara keseluruhan akan dideploy dalam tiap operasi yang dilakukan.
Kita akan semakin meningkatkan pemantauan pada kendaraan besar seperti truk, trailer serta bus yang termasuk dalam kategori tersebut. heavy duty vehicle Komitmen tersebut diambil guna menangani pencemaran udara yang berasal dari kendaraan," jelas Asep.
Dia menyebutkan bahwa pada tiap operasi akan dipasang pengujian emisi mobil untuk memastikan kesesuaian Kendaraan dengan standar emisi.
"Di samping itu, akan digelar persidangan tilikan pidana bagi para pelaku yang dinyatakan gagal dalam tes emisinya," jelas Asep.
Post a Comment for "Pemprov DKI Bertindak Tegas pada Truk dan Bis yang Abaikan Uji Emisi"