Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pencairan Tunjangan Dosen PNS Kementerian Pendidikan Capai Rp2,66 Triliun: Apa Isinya?

Bahmaamu.com - Pemerintah menetapkan alokasi dana senilai Rp 2,66 triliun guna mendanai bonus kinerja bagi dosen ASN pada tahun 2025 yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Kemendikti Iptek).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada kegiatan Taklimat Media yang berlangsung di kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025.

"Maka nilai pembayarannya sebesar Rp 2,66 triliun yang akan kita transferkan," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan pembayaran tukin dosen PNS di Kementerian Pendidikan Sains Teknologi (Saintek) selama satu tahun penuh, termasuk THR serta gaji ke-13 mereka.

Biaya selama 14 bulan, Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13

Anggaran itu, seperti diterangkan oleh Sri Mulyani, berasal dari pengeluaran untuk gaji pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sumber pendanaannya mencakup beragam hal mulai dari penerimaan pajak hingga non-pajak.

"Mereka bisa mendapatkan bayaran selama 14 bulan karena tukin mulai Januari sampai Desember, ditambah dengan THR dan gaji ke-13," katanya.

Sri Mulyani pun menggarisbawahi bahwa pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja hanya dapat dilakukan setelah Kemendikti Saintek selesai menyusun Peraturan Menteri (Permen) serta Panduan Teknis (Juknis) yang berkaitan dengan tunjangan kinerja.

"Kami akan membayarnya setelah Bapak Menteri (Mendikti Saintek) mengeluarkan Peraturan Menteri yang berlaku," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Mendikti Saintek Brian Yuliarto mengharapkan bahwa Penyusunan Peraturan Menteri dan Petunjuk Teknis akan selesai pada bulan April tahun 2025.

"Kami menargetkan permen untuk minggu ini. Sedangkan juknis, kami berharap dapat diselesaikan pada bulan April," ujar Brian.

Brian menyebutkan bahwa tunjangan dosen akan diproses berdasarkan pertimbangan faktor-faktor penting yaitu performa dosen dalam institusi pendidikan tingginya.

Evaluasi untuk para dosen akan berlangsung sepanjang satu semester, yaitu dari bulan Januari sampai Juni tahun 2025. Sedangkan pembayaran akan diproses setelah penyelesaian evaluasi performa mereka, yang direncanakan di bulan Juli tahun 2025.

"Maka performanya pastinya akan kami evaluasi, dan dosen ini unik dibanding profesi-profesi lainnya karena tak dapat ditinjau dari sekedar gambaran sebulan per sebulan, karena beliau bukanlah pegawai yang hanya datang ke kantor pada jam kerja baru kemudian pulang," jelasnya.

"Maka itu bukan hal yang dapat dilihat hanya dalam satu bulan saja, sebab menurut aturan yang telah kami bentuk, pencapaian performa dan prestasi tersebut harus dinilai setiap satusemester," terang Brian Yuliarto.

Post a Comment for "Pencairan Tunjangan Dosen PNS Kementerian Pendidikan Capai Rp2,66 Triliun: Apa Isinya?"