PP 12/2025 Diluncurkan, KEK Batang Menargetkan Penarikan Investasi Hingga Rp 74,5 Triliun

Bahmaamu.com.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2025 yang berfokus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang. Dokumen tersebut dipublikasikan tanggal 19 Maret 2025.
Elen Setiadi, wakil ketua pertama tim pelaksana Dewan Nasional KEK, menyebut bahwa pemerintah lewat Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) telah mengadakan rapat koordinasi untuk mendiskusikan rancangan tindakan terkait KEK Industropolis Batang.
Rencana tindakan ini bertujuan untuk mencapai hasil dalam kurun waktu 5 tahun mendatang. Ini meliputi investasi sebesar Rp 74,5 triliun, eksport senilai US$ 15,2 miliar, penggantian impor dengan nilai US$ 26,7 miliar, serta pembuatan lapangan kerja bagi 18.991 pekerja langsung dan 39.154 pekerja tidak langsung.
"Pengembangan Kawasan Ekspor Terpadu ini ditargetkan untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi secara nasional serta di Provinsi Jawa Tengah, sejalan dengan petunjuk dari Presiden," jelas Elen pada pernyataan resmi, Rabu (16/4).
Elen menyebutkan bahwa KEK Industropolis Batang akan mengkhususkan diri dalam bidang produksi/olahraga, logistic, serta pariwisata. Selain itu, luasan area KEK Batang mencakup sekitar 2.886,87 hektare.
Ngurah Wirawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), menyebutkan bahwa predikat KEK adalah sebuah langkah signifikan untuk mewujudkan Indonesia menjadi sentra industri dunia.
Menurutnya lagi, jumlah keseluruhan dana investasi yang mengalir ke KEK Industropolis Batang saat ini telah mencapai angka Rp17,95 triliun. Di antara tujuh perusahaan penyewa lahan yang sudah mulai berproduksi, area tersebut telah mempekerjakan sebanyak 7.008 orang, dan delapan puluh persen di antaranya adalah warga lokal dari kabupaten Batang.
"Dengan adanya sistem inovasi yang mendukung kerjasama di antara sektor industri, pemerintahan, dan publik, KEK Industropolis Batang akan menjadi daya tarik bagi investor, menghasilkan peluang pekerjaan tambahan, serta meningkatkan perkembangan ekonomi domestik secara merata dan bertahan lama," ungkap Wirawan.
Post a Comment for "PP 12/2025 Diluncurkan, KEK Batang Menargetkan Penarikan Investasi Hingga Rp 74,5 Triliun"