Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rincian Kenaikan Gaji PNS Guru dan Pensiunan Tahun 2025: Apa yang Akan Meningkat di Bulan Mei Mendatang?

Bahmaamu.com - Informasi terkait jumlah upah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini menjadi pembicaraan hangat yang sering diburu tiap berakhirnya bulan.

Ternyata ada peningkatan angka resmi dari pihak pemerintahan yang sudah diberitahu akan mulai efektif sepanjang tahun 2025, termasuk juga di bulan Mei nanti.

Sebagaimana dilaporkan, peningkatan upah ini akan diberlakukan bagi seluruh kelompok, termasuk tenaga pengajar PNS.

Keputusan tentang peningkatan upah berdasarkan Permendagri Nomor 5 Tahun 2024.

Aturan tentang jumlah upah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di setiap golongan ini mengikuti Peraturan Pemerintah (PP). Menurut aturan tersebut, gaji untuk PNS mulai dari golongan I hingga IV akan naik sekitar 8% dari dasarnya masing-masing.

Setelah menerima penyesuaian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024, upah minimum bagi Pegawai Negeri Sipil menjadi sekitar Rp1.685.700, sedangkan pendapatan maksimumnya mencapai Rp6.373.200.

Berapa besar upah para guru PNS tersebut?

Rentang Upah untuk Pegawai Negeri Sipil Guru

Sesuai dengan posisinya sebagai abdi negara, besaran gaji guru PNS pun merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Oleh karena itu, jumlah upah guru PNS sepenuhnya setara dengan pendapatan bulanan pegawai negeri sipil lainnya. Tidak terdapat perbedaan sedikitpun.

Upah dasar tertinggi untuk guru PNS adalah sekitarRp6.373.200 setiap bulannya, sementara upah dasar terendah bagi para guru PNS mencapai Rp1.685.700 tiap bulan.

Berikut ini adalah detail penuh dari jumlah upah dasar untuk guru PNS mulai dari golongan I hingga IV:

Gaji Pegawai Negeri Sipil Guru Tingkat I:

- Kelompok Ia:Rp1.685.700 - Rp2.522.600

- Kelompok Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

- Kelompok Ic:Rp1.918.700 - Rp2.783.700

- Kelompok Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Gaji Pegawai Negeri Sipil Guru Tingkat II:

- Kelompok IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

- Kelompok IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

- Kelompok IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

- Kelompok Kedua:Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Gaji Pegawai Negeri Sipil untuk Guru di Kelompok Gaji III:

- Kelompok IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

- Kelompok IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

- Kelompok IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

- Kelompok IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Gaji Pegawai Negeri Sipil Guru Tingkat IV:

- Kelompok IVa:Rp3.287.800 - Rp5.399.900

- Kelompok IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

- Kelompok IVc:Rp3.571.900 - Rp5.866.400

- Kelompok IVd:Rp3.723.000 - Rp6.114.500

- Kelompok IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Apakah terdapat kenaikan gaji untuk para pensiunan guru PNS yang telah berhenti bekerja secara resmi tahun ini?

Ketentuan Gaji Pensiunan 2025

Berita tentang kenaikan upah pensiun pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 16% pernah mengundang berbagai pendapat baik positif maupun negatif dari publik.

Sebab peningkatan upah para pensiunannya PNS sebanyak 16 persen itu termasuk tinggi mengingat usaha penghematan yang sedang dicanangkan oleh pemerintah saat ini.

Namun, PT Taspen telah menyatakan klarifikasi terkait berita tentang peningkatan upah para penerima pensiun PNS itu.

PT Taspen menyebutkan bahwa informasi resmi tentang kenaikan gaji pensiunan PNS belum tersedia.

"Belum tersedia informasi resmi mengenai kenaikan gaji saat ini. Harap bersabar untuk menantikan pengumuman resmi dari TASPEN melalui platform media sosial mereka. Terima kasih," demikian penjelasan PT Taspen.

Maka hingga saat ini belum terdengar adanya peningkatan gaji para pensiunan PNS untuk tahun 2025 yang telah diumumkan oleh pemerintah.

Berapakah pendapatan para pensiunan PNS untuk tahun ini yang akan diterima pada bulan Mei nanti?

Di bulan Mei, gaji para pensiunan PNS akan dicairkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Pensiunan PNS Golongan I:

- Kelompok Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

- Kelompok Ib:Rp1.748.100 - Rp2.077.300

- Kelompok Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

- Kelompok Id:Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Pensiunan PNS Golongan II:

- Kelompok IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900

- Kelompok IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800

- Kelompok IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700

- Kelompok IId:Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III:

- Kelompok IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800

- Kelompok IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200

- Kelompok IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100

- Kelompok IIID: antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600

Pensiunan PNS Golongan IV:

- Kelompok IVb:Rp1.748.100 - Rp4.377.800

- Kelompok IVc:Rp1.748.100 - Rp4.562.900

- Kelompok IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900

- Kelompok IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100.

(*)

Baca artikel Bahmaamu.comlainnya di Google News

Post a Comment for "Rincian Kenaikan Gaji PNS Guru dan Pensiunan Tahun 2025: Apa yang Akan Meningkat di Bulan Mei Mendatang?"