Korupsinya Rp 75,9 Miliar: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Ditahan

banten.Bahmaamu.com , SERANG - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang memiliki inisial WL, diamankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
WL diamankan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang berkaitan dengan pelayanan transportasi dan manajemen limbah untuk tahun anggaran 2024, di mana nilai kontraknya mencapai Rp 75,9 miliar.
Pejabat Penyelenggara Pengadaan Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Provinsi Banten, Rangga Adekresna, menyebutkan bahwa WL adalah tersangka kedua setelah sebelumnya direktor dari PT Ella Pratama Prakasa (EPP), dengan nama depan awal SYM, sudah berhasil diamankan.
Menurut Rangga, PT EPP mendapatkan kontrak untuk transportasi dan manajemen limbah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel melalui kerjasama korporat tidak sah antara WL dan SYM.
"Maka, guna mengatur kemenangan PT EPP, ada bukti kerjasama tidak benar antara WL dan SYM," jelas Rangga.
Dia menggarisbawahi bahwa terduga WL dikenakan undang-undang melalui Pasal 2 bersamaan dengan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Penanganan Dalam Perbuatan Melawan Hukum Terkait Korupsi serta dikombinasikan dengan Pasal 55 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah disebut sebagai tersangka, menurut Rangga,WL segera dirawat dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Pandeglang.
"Penahanan tersangka akan berlangsung selama 20 hari mulai Selasa, 15 April 2025," jelasnya. (mcr34/jpnn)
Post a Comment for "Korupsinya Rp 75,9 Miliar: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Ditahan"