Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Landak Keluarkan Status Darurat Rabies Sebagai Tindakan Cepat

Bahmaamu.com , LANDAK - Bupati Landak, dr Karolin Margret Natasa MH menyatakan telah menerbitkan status Keadaan Luar Biasa (KLB) untuk penyakit rabies di Kabupaten Landak.
Karolin menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat ketika menghadiri upacara penanaman padi pertama kali di Desa Andeng, Kecamatan Sengah Temila pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025.
"Sebagai kepala daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Landak, saya telah mengumumkan KLB Rabies," kata Karolin.
Karolin menyatakan bahwa pengumuman status darurat epidemiologi untuk penyakit rabies dikeluarkan lantaran jumlah korban meninggal akibat digigit anjing penderita rabies di Kabupaten Landak selama periode tersebut pada tahun 2025 ternyata melonjak dibanding tahun sebelumnya, yaitu tahun 2024.
Yaitu di antara bulan Januari sampai Maret yang lalu, jumlah korban meninggal telah mencapai tiga jiwa.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Landak akan segera membentuk tim khusus yang bertugas melaksanakan vaksinasi massal pada hewan peliharaan anjing dan kucing.
"Harapan kami adalah melalui vaksinasi massal yang akan kita laksanakan, tingkat penyakit dan kematian akibat rabies dapat dikurangi serta penyebarannya di kabupaten Landak pun bisa terkendali," ungkapnya.
Menurutnya, untuk menyediakan vaksin antirabien bagi manusia yang digigit akan dilakukan pembelian menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

• Gigitan dari hewan penyebar rabies di Sintang mencapai 120 kasus, stok vaksin tersisa hanya 50 botol.

Saat ini surat pengajuan vaksin anti-rabies untuk hewan yang dilakukan oleh Pemkab Landak sedang dikirim ke Pemerintah Provinsi Kalbar guna memperoleh tambahan suplai tersebut.
"Vaksin yang tersedia untuk hari ini sekitar 2.000 dosis, sedangkan kebutuhannya mencapai kira-kira 20.000 untuk hewan ternak," jelasnya.
Sebelumnya, di depan warga Karolin mengajak semua penduduk di Kabupaten Landak untuk memberikan dukungan lengkap terhadap usaha vaksinasi baik hewan peliharaan maupun hewan liar yang berada di wilayah Kabupaten Landak.
Dia berharap agar masyarakat dengan sukarela membantu dalam proses pengurungan atau penyerahan hewan kepada petugas yang akan melakukan vaksinasi.
"Maka ketika dokter tersebut tiba, hanya perlu disuntik agar dapat segera melanjutkan vaksinasi di desa lain," katanya.
Berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Landak sebelumnya, insiden kematian pertama dicatat di Desa Sekais, Kecamatan Jelimbo, melibatkan seorang remaja berumur 15 tahun.
Pada tanggal 24 Februari kemarin, korban telah meninggal dunia dan memiliki catatan mengenai gigitan dari hewan penular rabies (HPR), yaitu seekor anjing, di bulan Juli tahun 2024.
Kasus kedua muncul di Desa Nyiin, Kecamatan Jelimbo, dimana seorang korban dewasa berumur 45 tahun meninggal pada tanggal 25 Februari 2025. Korban ini memiliki catatan digigit oleh seekor anjing yang terserang HPR pada bulan Desember 2024.
Selanjutnya, dalam kasus terbaru yang berlangsung di Desa Gombang, korban tersebut telah diserang oleh seekor anjing jenis HPR pada Januari 2025 dan akhirnya meninggal pada tanggal 9 Maret 2025.

- Kunjungi Berita Paling Baru lainnya di GOOGLE NEWS

- Terima Kabar Populer Lewat Saluran WhatsApp

!!!Membaca Adalah Latihan Untuk Otak Sebagaimana Olahraga Adalah Latihan Untuk Tubuh!!!

Post a Comment for "Landak Keluarkan Status Darurat Rabies Sebagai Tindakan Cepat"