Pengamat Bicara Soal Rencana Pemerintah bentuk 80.000 Koperasi Desa Merah Putih

Bahmaamu.com.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto berencana mendirikan 80.000 unit Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan isi dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 mengenai Peningkatan Cepat Terbentuknya Koperasi Desa atau Kelurahan Berwarna Merah dan Putih, instruksi tersebut telah ditanda tangani pada tanggal 27 Maret tahun 2025.
Suroto, seorang pengamat koperasi dan juga ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), mengkritik bahwa dana untuk Kopdes Merah Putih yang berasal dari APBN, APBD, APBDes, serta pinjaman eksternal justru menciderai kemandirian, demokrasi, dan otonomi warga setempat.
Menurut dia, menganggap kooperatif sebagai instrumen dalam keputusan politik semacam itu meredam inisiatif, menciptakan siklus ketergantungan, serta memberi kontrol politik kepada elit berkuasa yang merupakan bagian dari oligarki.
"Apa yang dijalankan oleh pemerintah merupakan pembaruan dari metode kolonial Belanda demi mempertahankan kedudukan mereka dalam jaringan kapitalisme global dan elit politik otoriter nasional, serta ini hanya menegaskan lagi ketidakberdayaan masa lalu," ungkapnya lewat pernyataan formal kepada Bahmaamu.com, Selasa (15/4).
Suroto selaku CEO dari Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR) menyatakan bahwa sementara tren global berfokus pada reduksi jumlah koperasi dengan cara meningkatkannya melalui proses merger dan amalgamasi, pihak pemerintah malah menambah jumlah koperasi secara signifikan mencapai angka 80 ribu.
Menurutnya, tindakan pemerintah mirip dengan pengulangan kebijakan sebelumnya saat mendirikan Badan Usaha Unit Desa (BUUD), yang nantinya digabungkan menjadi Koperasi Unit Desa (KUD).
"Pola kebijakan tersebut sama persis seperti era Orde Baru saat meluncurkan Inpres 4 pada tahun 1984, bertujuan mengkonsolidasikan koperasi multiguna di pedesaan menjadi KUD. Namun, hal ini cepat menurun setelah hak istimewanya dicabut dengan keluarnya Inpres Nomor 18 tahun 1998," jelasnya.
Selanjutnya, Surotot menekankan bahwa kegagalan KUD sebelumnya dipicu oleh kurangnya perhatian terhadap prinsip-prinsip organisasi. Dia menyatakan, pembangunan KUD saat itu mengalami banyak intervensi dan didirikan lebih untuk memperoleh manfaat dari pemerintah daripada tujuan lainnya.
"Koperasi, apa pun jenisnya, seharusnya dibangun berdasarkan struktur organisasi yang solid. Koperasi merupakan badan usaha mandiri dan dari segi administrasi pemerintah dikenal sebagai lembaga hukum swasta, yaitu subjek buatan undang-undang yang diakui oleh negara," tegasnya.
Post a Comment for "Pengamat Bicara Soal Rencana Pemerintah bentuk 80.000 Koperasi Desa Merah Putih"