Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SIM Keliling di Kota Bekasi: Rabu 16 April 2025, Sampai Pukul 10.00 WIB – Catat Tempatnya!

Bahmaamu.com, BEKASI — Tim Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota menyediakan lagi pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi hari Rabu (16/4/2025).

Warga Kota Bekasi saat ini dapat memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling secara langsung dengan datang ke tempat pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi yang diselenggarakan oleh Satuan LaluLintas Polres Metro Bekasi Kota.

Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi diselenggarakan setiap hari dari Senin sampai Sabtu di enam tempat yang berbeda.

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi tidak tersedia pada hari Minggu dan hari libur nasional yang sah.

Segerakan pengumpulan dokumen dan pembayaran yang dibutuhkan untuk proses perpanjangannya SIM Keliling di Kota Bekasi sebelum menuju ke tempat SIM Keliling Kota Bekasi tersebut.

VIDEO BERITA: BENCANA MEMATIKAN DI JALAN SULTAN AGUNG, KOTA BEKASI

Berikut adalah keenam tempat pelayanan kendaraan SIM keliling di Kota Bekasi:

* Kamu mendaftar di Burger King Harapan Indah. Waktu pendaftaran adalah dari jam 08.00 sampai dengan 10.00.

* Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Daftar mulai pukul 08.00 hingga 10.00.

* Rabu di Metro Mall Bekasi. Daftar mulai pukul 08.00 hingga 10.00.

* Hari Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) yang terletak di Jl. KH Noer Ali Nomor 177. Mendaftar dari jam 08:00 hingga 10:00.

* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Daftar mulai pukul 08.00 hingga 10.00.

* Hari Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Waktu pendaftaran adalah antara jam 08.00 hingga 10.00.

Ketentuan untuk Mendapatkan Surat Izin Mengemudi Baru serta Memperbarui Surat Izin Mengemudi di Polres Metropolitan Bekasi Kota adalah sebagai berikut:

Untuk perpanjangan SIM harap menyertakan: dokumen KTP asli yang berlaku, salinan fotokopi KTP, surat pengakuan sehat, serta SIM yang sudah ada.

Bagi calon pendaftar yang berkeinginan mengajukan SIM baru hanya perlu menyertakan: dokumen KTP resmi yang valid, salinan fotokopi KTP, serta sertifikat kesehatan.

Untuk SIM Keliling ini, pemohon harus mengantri secara langsung di lokasi dan kuotanya terbatas bagi para pengaju.

Berikut adalah biaya untuk pembuatan SIM baru serta perpanjangannya?

1. Proses Pengadaan Surat Izin Mengemudi Baru :

Proses untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru di Polres Metropolitan Bekasi Kota meliputi langkah-langkah sebagai berikut:

* Pendapatan non-pajak dari negara (PNBP) :

- Surat Izin Mengemudi Kelas A: Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Perawatan Kesehatan : Rp 35.000

Pengecekan kesehatan bisa dilakukan secara eksternal, tapi harus diperiksa lagi di klinik Polres tanpa ada biaya extra.

Biaya pertanggungan asuransi diri sendiri/AKDP sebesar Rp 30.000 (tidak bersifat mandatory).

2. Proses Pembaruan Surat Izin Mengemudi :

Tata cara untuk perpanjang SIM di Kota Bekasi meliputi langkah-langkah berikut:

* Pendapatan non-pajak dari biaya pemerintah (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Perawatan Kesehatan : Rp 35.000

Pengecekan kesehatan bisa dilakukan secara eksternal tetapi harus diperiksa ulang di klinik Polres tanpa ada biaya tambahan.

* Premi untuk perlindungan asuransi kematian akibat kecelakaan pribadi/ASPK: Rp 30.000 (bersifat sukarela)

(Referensi Berita: Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)

Baca berita Bahmaamu.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Post a Comment for "SIM Keliling di Kota Bekasi: Rabu 16 April 2025, Sampai Pukul 10.00 WIB – Catat Tempatnya!"